Masyarakat Puncak Butuh Kodim atau Pendidikan..?








Tugas Pemerintah puncak Adalah Membangun Kebutuhan mendasar masyarakat kabupaten puncak saat ini adalah pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, pembangunan jalan, jembatan dan jaringan komunikasi dan fasilitas publik lainnya.

Masih banyak jalan belum diaspal, dan bahkan sebagian kampung belum ada jalan, fasilitas pendidikan masih terbatas, banyak sekolah di kampung-kampung kekurangan guru dan kegiatan belajarnya tidak normal, fasilitas kesehatan masih banyak bermasalah, banyak puskemas di kampung tidak beroperasi karena kekurangan fasilitas dan tidak adanya tenaga medis, bahkan banyak kampung yang belum miliki puskesmas, fasilitas diberberapa puskesmas pun masih sangat terbatas, warga puncak yang sakit dan butuh pengobatan serius harus dirujuk ke timika atau kota lainnya, jika ada uang, atau akan mati  tanpa upaya lainnya, ini karena tidak ada rumah sakit yang lengkap. Jaringan komunikasi telepon dan internet juga belum menghubungkan semua kampung, jaringan komunikasi hanya terbatas di beberapa kampung, itupun tidak aktif 24 jam, listrik dan air bersih juga pun belum dibangun merata di kampung di puncak, sebagian kampung di pedalaman masih hidup dalam kegelapan.

    Kodim hanyalah ancaman bagi warga puncak, sudah terbukti kodim/tentara datang menghadirkan kekerasan/pembunuhan bagi warga puncak. Bukti paling falit bisa kita lihat pada beberapa kasus-kasus pembunuhan terjadi tahun 2019 lalu terjadi kampung olenki Kab. Puncak, misalnya kasus pembunuhan 7 warga menjadi korban pada 17 september 2019, kasus pembunuhan seorang anak balita, anak sekolah dan seorang laki-laki yang bekerja sebagai satpol pp di puncak, sementar  5 laingnya mengalami luka tembak.   17 semptember 2019 lalu. 

      Semua warga masyarakat tokoh adat, tokoh intelektual puncak wajib bangkit dari tidur, Kabupaten puncak dimekarkan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat puncak, kabupaten puncak bukan dimekarkan sebagai kabupaten untuk pembangunan kodim atau tempat menampung banyak tentara.

Forkopimda dalam tradisi pemerintahan di indonesia dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) kepala daerah untuk kepentingam kordinasi antar unsur-unsur pempinan lintas lembaga tingkat kabupaten dalam karangka kepentingan pembangunan. Jadi tanpa KODIM forkopimda bisa dijalankan, tanpa KODIM pembangunan bisa dijalankan.


Itu artinya fokopimda bukan sebagai alasan utama kodim harus dibangun, seperti argumentasi yg diangun bupati dan pengikutnya. Tugas pokok TNI dalam UU TNI 34/2004 adalah pertahanan. Tugas pertahanan memiliki dua fungsi yaitu fungsi perang dan fungsi teritori. Fungsi perang dapat dijalankan di wilayah perang. Wilayah perang adalah wilayah/daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah operasi militer (DOM), DOM ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Wilayah teritori terletak pada wilayah perbatasan indonesia dengan wilayah negara lain yaitu png, australia, malaysia, filipina dan timor leste. Tugas teritori adalah tugas tni untuk menjaga wilayah-wilayah perbatasan indonesia.    

 TNI adalah alat pertahanan negara, kewenangan mengarahkan TNI adalah merupakan kewenangan kepala negara/presiden. Guberbur atau bupati tidak miliki kewenangan untuk mengarahkan TNI. Bahkan pangdam, dandrem dan kasdim pun tidak punya kewenangan untuk mengarahkan TNI di wilayah sipil.UU TNI hanya memandatkan TNI bekerja di wilayah sipil hanya untuk menjalankan tugas-tugas perbantuan, seperti membantu operasi keamanan diwilayah konflik dan menjaga keamanan pemilu, serta melakukan kegiatan kemanusian saat bencara alam. Tugas perbantuan dalam kegiatan keamanan hanya dapat dilakukan ketika polri kewalahan atau tidak mampu.

Kabupaten puncak adalah wilayah sipil bukan wilayah perang. Urusan keamanan masih bisa di bawah kendali polri, koramil, dan pemerintah puncak.         

    Seluruh masyarakat kabupaten puncak: orang tua, pemuda maupun anak-anak, laki-laki dan peremuan, warga di kota maupun di kampung, pns maupun swasta, harus bersatu, semuanya harus bersuara, mendukung dan terlibat bersama mahasiswa dan pemuda dalam menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan kodim.

Menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi damai, dialog, kampanye publik, buat pernyataan di media, komprensi pers dan berbagai aksi legal lainnya adalah merupakan hak menyampaikan pendapat warga puncak  yang dilindungi oleh UU.

    Pemerintah daerah harus ditinjau kembali pembangunan kodim di gome, pemerintah puncak  abaikan  menyampaikan pendapat warga atau menolakan aspirasi rakyat puncak adalah bentuk pemerintahan yang otoriter dan anti demokrasi.

Jakarta, 18 juni 2020
======== ================================
Karya: P. Kogoya  
Editor & Publikasi  : Sky Papua
========================================


0 Response to "Masyarakat Puncak Butuh Kodim atau Pendidikan..?"

Post a Comment

subcsribe

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel